Hak Pekerja Terabaikan, Gaji Karyawan PT BBP Belum Dibayar Sejak Februari 2025

Berita4 Dilihat

BUNGO – Karyawan PT Bumi Bara Perkasa (BBP) yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pandan mengeluhkan belum dibayarkannya gaji sejak Februari 2025.

Kondisi ini memicu keresahan para pekerja yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat keterlambatan pembayaran upah.

Apriadi.,S.H yang akrab di panggil oleh Feri selaku koordinator karyawan PT BPP, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak manajemen perusahaan terkait waktu pembayaran gaji yang tertunda tersebut.

Feri bersama 4 temannya mengaku telah berupaya meminta penjelasan secara langsung kepada perusahaan, namun belum mendapatkan solusi yang pasti.

“Kami sudah bekerja seperti biasa, tetapi hak kami belum dibayarkan sejak Februari 2025. Ini sangat memberatkan kami dan keluarga,” ujar Feri, Jum’at siang (13/02/2026).

Permasalahan tunggakan gaji PT Bumi Bara Perkasa ini dinilai melanggar hak dasar pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai perjanjian kerja.

Feri bersama teman-teman berharap ada campur tangan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perusahaan.

“Kami meminta pemerintah segera turun tangan. Jika memang perusahaan tidak sanggup membayar kewajibannya, kami minta izin operasionalnya dicabut,” tegas Feri.

Feri selaku koordinator karyawan PT Bumi Bara Perkasa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta agar dilakukan mediasi antara pekerja dan pihak manajemen untuk mencari solusi konkret.

Selain itu, kami juga menuntut transparansi dari perusahaan terkait kondisi keuangan dan kelangsungan operasional usaha di wilayah Rantau Pandan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Bara Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan gaji sejak Februari 2025 tersebut.

Feri berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *