JAKARTA –Presiden Republik Indonesia, , resmi menunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Penunjukan tersebut menandai berakhirnya masa tugas yang sebelumnya memimpin komite tersebut pada era pemerintahan .
Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Berdasarkan Pasal 3A Perpres Nomor 29 Tahun 2026, AHY yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite KCJB.
Selain itu, komite juga diperkuat oleh sejumlah menteri dan pejabat strategis, di antaranya Menteri Luar Negeri , Menteri Keuangan , Menteri Perhubungan , Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM , Menteri ATR/BPN , Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Tidak hanya mengubah struktur kepengurusan, pemerintah juga memperluas tugas dan kewenangan komite dalam mengawal keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam aturan terbaru, Komite KCJB memiliki kewenangan untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis apabila terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun). Kewenangan tersebut mencakup perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan patungan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan kebutuhan pembiayaan proyek.
Selain itu, komite juga diberikan mandat untuk menentukan bentuk dukungan pemerintah dalam mengatasi persoalan pembiayaan. Dukungan tersebut dapat berupa rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian jaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga merevisi Pasal 15 terkait koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan terbaru, seluruh koordinasi pembangunan dan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali AHY selaku Ketua Komite.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat itu, Luhut bertanggung jawab mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
Dengan penunjukan ini, AHY kini memegang peran sentral dalam memastikan keberlanjutan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, termasuk mengawal penyelesaian berbagai tantangan yang berkaitan dengan pembiayaan, investasi, serta potensi pembengkakan biaya proyek di masa mendatang.(**)






